Social Icons

Tuesday, November 1, 2016

PERSALINAN DENGAN MENGGUNAKAN BPJS

        
         Persalinan pada kehamilan pertama tentunya tidak akan mudah bagi bunda. Salah satu contoh masalah yang sering dipikirkan selain keamanan adalah Biaya persalinan. Jika anda merupakan peserta BPJS-Kesehatan maka tidak perlu takut akan biaya. Tidak ada salahnya anda mengetahui prosedur pelayanan persalinan peserta BPJS. Seperti yang kami langsir dar http://ibuhamil.info:

Prosedur persalinan menggunakan BPJS

  1. Apabila janin tidak ada kelainan, akan ditangani oleh puskesmas, jejaring bidan dan fasilitas kesehatan pertama (faskes pertama) yang memiliki fasilitas bersalin.
  2. Sedangkan apabila ada kelainan, penyulit atau beresiko tinggi, faskes pertama akan merujuk ke rumah sakit baik persalinan normal maupun caesar.
  3. Jika di puskesmas tidak tersedia fasilitas persalinan serta tidak ada jejaring bidan, akan dirujuk untuk melahirkan di rumah sakit.
  4.  
  
      Yang perlu menjadi catatan bunda semua, bila melahirkan secara normal dan fasilitas persalinan mendukung, akan dilakukan di faskes pertama itu tadi seperti puskesmas, jejaring bidan dan klinik bersalin yang bekerja sama dengan BPJS. Tapi, apabila bunda dengan keinginan sendiri memilih rumah sakit untuk bersalin, biaya yang timbul tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kriteria penggunaan BPJS untuk melahirkan di rumah sakit

      Melahirkan di rumah sakit atau mendapat rujukan melahirkan di rumah sakit tentunya harus ada indikasi medis dari dokter atau bidan. Untuk gambaran bunda, berikut ini beberapa kondisi terjadinya kelainan, penyulit atau resiko tinggi terhadap janin dan ibu yang bisa dirujuk ke rumah sakit :
  • Posisi janin sungsang
  • Placenta Previa, kondisi ari-ari yang menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir
  • Giant Baby, kondisi dimana berat badan janin diatas 4,5 Kg menjelang kelahiran
  • Ukuran pinggul bunda terlalu kecil
  • Terjadi pendarahan
  • Bayi mengalami kelainan atau mengalami stress (Fetal Distress)
  • Hipertensi atau diabetes
  • Melewati HPL (Hari Perkiraan Lahir)
  • Air ketuban berkurang drastis atau habis
  • Jarak operasi caesar yang sangat dekat
  • Ari-ari lepas terlebih dahulu
  • Tali plasenta melilit bayi
  • Bayi kembar dua atau lebih
  • Kontraksi lemah bahkan berhenti
       Demikian bunda gambaran tentang penggunaan kartu BPJS untuk melahirkan baik normal di faskes pertama atau rujukan di rumah sakit. Semoga membantu dan bermanfaat untuk bunda yang sedang persiapan melahirkan dan ingin menggunakan kartu BPJS.

No comments:

Post a Comment

 
 
Blogger Templates